KPU antisipasi pendaftaran capres-cawapres di hari terakhir 10 Agustus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan persiapan untuk pendaftaran capres-cawapres yang akan digelar tanggal 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan persiapan untuk pendaftaran capres-cawapres yang akan digelar tanggal 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya pun telah bersiap jika nantinya pendaftaran akan menumpuk di hari terakhir. Sebagaimana yang terjadi dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kami sudah menyiapkan. Itu sudah kami simulasikan sehingga kita sudah teruji beberapa kondisi, kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam tahapan (pendaftaran)," ucap Wahyu, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Dia menjelaskan, pada pendaftaran capres-cawapres nantinya tak ada jadwal per partai seperti yang telah dilakukan ketika pendaftaran bacaleg. Namun mengenai waktu penutupan pendaftaran, khususnya pada hari terakhir, KPU akan menyamakannya dengan pendaftaran bacaleg, yakni hingga pukul 00.00.
"Mau mengambil hari apa silakan, beritahu kami," ujar dia.
Wahyu menegaskan, ketika pendaftaran, KPU hanya memperkenankan maksimal 10 orang yang masuk ke ruang pendaftaran sebagai petugas ataupun pendamping selama mendaftarkan capres dan cawapresnya.
Capres dan cawapres yang akan berkontestasi pun tak perlu hadir ketika mendaftar ke KPU. Wahyu mengatakan, cukup pengurus partai atau yang mewakili koalisi lah yang perlu datang langsung mendaftarkan.
"Karena kan yang mendaftar itu kan parpol atau gabungan parpol. Sehingga nanti ya ada dokumen gabungan parpol yang mencalonkan calon presiden (dan wakil presidennya)," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPU akan seleksi pengurus partai yang jadi bacaleg DPD
MK minta Komisioner KPU Kabupaten/Kota berisikan 5 orang
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
713 Calon legislatif berebut 50 kursi DPRD Kota Bekasi
Gerindra protes Timsel calon komisioner KPU Jabar diduga pendukung Jokowi