KPU bakal ikuti aturan MK pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada
Menurut Husni, semua pihak bakal pasti akan mengikuti peraturan tersebut.
Ketua KPU Husni Kamil Manik bakal mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemantau pemilu bisa menggugat hasil pilkada serentak yang hanya punya satu calon tunggal. Menurut Husni, semua pihak bakal pasti akan mengikuti peraturan tersebut.
"Itu jika sudah masuk dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tentu semua pihak harus mengikutinya jadi itu merupakan kewenangan MK," ujar Husni saat ditemui dalam acara diskusi umum di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Seperti diketahui, MK memasukkan peraturan itu dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Arief juga mengatakan, diperbolehkannya pemantau pemilu mendapatkan legal standing.
Selain itu Arief juga mengatakan, alasan pemantau pemilu mendapat legal standing untuk menggugat sebab pemantau pemilu sudah dari awal mengawal proses Pilkada. Arief melanjutkan, jika diserahkan kepada masyarakat pada umumnya, justru belum tentu mempunyai data yang valid mengenai jumlah suara.