KPU bakal manut jika Jokowi terbitkan Perppu Pilkada
Sebab, KPU hanyalah sebagai pelaksana pilkada.
Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam pilkada serentak. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengaku tak masalah jika Presiden pada akhirnya menerbitkan Perppu.
Menurutnya, KPU akan menerimanya. Sebab, kata dia, KPU hanyalah sebagai pelaksana pilkada.
"Sekali lagi kalau pun itu menjadi sebuah kebijakan (menerbitkan Perppu) kewajiban KPU itu hanya tunduk ketentuan hukum yang baru atau yang positif dan meniadakan ketentuan yang lama," kata Ida usai diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Ida, sebelum perppu diterbitkan, pemerintah harus lebih dulu melakukan kajian secara mendalam. Sebab, perppu itu akan membongkar sistem yang sudah ada.
"Dalam pandangan kami perlu dilakukan kajian secara mendalam. (Harus) melihat dari sisi kemanfaatan dan kemudaratan," ujarnya.