KPU: Batas Penyerahan Tim Kampanye Capres-Cawapres Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye
KPU beri deadline waktu penyerahan tim kampanye tiga hari sebelum masa kampanye dimulai
Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023
KPU: Batas Penyerahan Tim Kampanye Capres-Cawapres Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye
KPU: Batas Penyerahan Tim Kampanye Capres-Cawapres Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres pada Senin (13/11) siang. Terkait batas waktu penyerahan tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan sesuai dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, batas waktu penyerahan tim kampanye maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye
"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).
Batas Waktu Kampanye
Terkait dengan masa kampanye, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik Menyebut, bakal dilakukan pasangan capres-cawapres sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tgl 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," ujarnya.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan tiga pasangan Capres-Cawapres. Ketiganya yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dengan sudah ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres, nantinya mereka akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Setelah penetapan ini, KPU akan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka,"
kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konpersnya, Senin (13/11).