7 Hari Jelang Kampanye, Gibran Belum Tentukan Cuti atau Mundur dari Wali Kota
Gibran pun mengaku akan mengatur jadwal kampanye jika tidak mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Gibran mengaku juga mendengarkan sejumlah masukan dari TKN.
7 Hari Jelang Kampanye, Gibram Belum Tentukan Cuti atau Mundur dari Wali Kota
Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai 28 November 2023 atau sepekan lagi. Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka belum menentukan sikap apakah akan cuti atau mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
"Nanti saya kasih tahu lagi ya," ujar Gibran singkat.
Gibran mengaku juga mendengarkan sejumlah masukan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ya sudah ada beberapa masukan. Masukannya kami tampung," katanya.
Gibran pun mengaku akan mengatur jadwal kampanye jika tidak mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Apakah hanya saat akhir pekan atau mengambil cuti saat jam kerja.
"Hehe, nanti kami atur ya," katanya lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal masa kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024 seperti dikutip dari laman polpum.kemendagri.go.id :
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.