Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Tak Perlu Lepas Jabatan Wali Kota Solo
Absennya Gibran mendekati masa-masa Pemilu tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo.
Absennya Gibran mendekati masa-masa Pemilu tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo.
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Tak Perlu Lepas Jabatan Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka tak perlu melepas jabatannya sebagai Wali Kota Solo meski harus mengikuti proses Pipres 2023. Selama masa kampanye hingga Pilpres 2024 berakhir, putra sulung Presiden Joko Widodo itu cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
"Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Herwin Nugroho, Selasa (24/10).
Pria yang pernah menjabat sebagai ajudan Wali Kota Solo Jokowi saat itu menjelaskan, merujuk Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah aktif yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.Pada pasal yang sama ayat 4, surat izin tersebut disampaikan ke KPU sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres. Sementara regulasi terkait cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur di pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di ayat 3 disebutkan kepala daerah bebas berkampanye di luar hari kerja alias hari libur. Di samping itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti diatur di ayat 2.
“Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di hari Sabtu atau Minggu, ya bisa jadi. Ya dilihat saja,” ungkap Herwin.
Herwin memastikan absennya Gibran mendekati masa-masa Pemilu tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Seperti biasa, tugas-tugas Wali Kota akan didelegasikan ke wakil wali kota, Teguh Prakosa.
“Tugas sehari-hari selama izin dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota,” katanya.
Herwin membenarkan jika Gibran telah mengajukan cuti 2 hari. Yakni pada hari Rabu 25 Oktober hingga Kamis 26 Oktober 2023.
"Nggih (Rabu-Kamis). Keterangan izinnya untuk pendaftaran dalam rangka pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," terang Herwin.
"Ya doakan ya, semoga lancar semua. Saya tak paripurna (menghadiri sidang Paripurna DPRD Kota Solo) dulu ya," ucap Gibran seusai keluar dari kantornya, Selasa (24/10) siang.
Gibran tak menjawab saat beberapa awak media menanyakan kapan berangkat ke Jakarta. Namun ia mengaku sudah mengajukan izin tidak masuk kerja atau cuti selama 2 hari.
"Izin, dua hari saja," terangnya.