Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali
Tertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
Gibran telah mengajukan cuti selama tiga hari mulai tanggal 8-10 Januari 2024.
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali
Seusai mengikuti Debat Pilpres 2024, di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) malam, cawapres nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama hari tiga hari.
Izin cuti kampanye tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi. Gibran telah mengajukan cuti selama tiga hari mulai tanggal 8-10 Januari 2024. Pengajuan cuti sudah lama dilakukan.
"Pak Wali mengajukan cuti 3 hari, mulai 8-10 Januari," katanya.
Lanjut Herwin, izin cuti tersebut telah disetujui oleh Plt Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Jumat (5/1/2024) lalu.
"Sudah disetujui pak Pj Gubernur," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi
Dikatakan Herwin, surat izin cuti tersebut tertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
Selama cuti tersebut tugas tugas sebagai wali kota didelegasikan ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
"Seluruh tugas wali kota didispoaiaikan ke Pak Wakil sebagai pelaksana harian (Plh)," tutupnya.