KPU & Bawaslu DKI tegaskan kampanye di masa tenang pelanggaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengimbau agar semua kandidat Pilgub DKI mematuhi aturan, yakni tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengimbau agar semua kandidat Pilgub DKI mematuhi aturan, yakni tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
"Sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang. Masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober 2016 akan diakhiri 11 Februari 2017. Tanggal 12, 13, dan 14 kita akan memasuki masa tenang. Selama masa tenang ini kami mengimbau semua paslon dan timses relawan serta pendukung paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Selasa (7/2).
Sumarno menjelaskan bahwa segala macam jenis kampanye apapun bentuknya tidak akan dibenarkan. "karena kegiatan kampanye sudah berakhir. Selama masa tenang semua paslon tidak melakukan aktivitas apapun yang dikategorikan kampanye," ujar Sumarno.
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti juga mengatakan bahwa segala macam kegiatan kampanye yang dilakukan pada masa tenang akan dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Dalam pelaksanaan tiga hari masa tentang tidak boleh ada satupun kegiatan kampanye ataupun yang mengarah pada kegiatan kampanye. Kampanye itu adalah visi misi ada program dan ada informasi lainnya maka informasi lainnya itu seperti apa informasi-informasi yang mengarah pada kampanye. Jika terbukti itu dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," tandas Mimah.