KPU belum terima surat Bawaslu soal sanksi PKS
"Tapi kemarin sore saya sudah tanda tangan pemberian sanksinya, sanksi administrasi," jelas Muhammad.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan PKS. Partai yang dinahkodai Anis Matta itu dinilai melanggar aturan kampanye lantaran melibatkan anak-anak.
"Belum ada, belum sampai KPU rekomendasinya," ujar Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).
Secara terpisah, Bawaslu menyatakan bila KPU berhak memberikan sanksi berupa pemberhentian kampanye pada PKS.
"Saya Ketua Bawaslu, saya yang tanda tangan, mungkin suratnya (rekomendasi sanksi) dalam proses perjalanan surat naik ke Pak Husni (Ketua KPU). Tapi kemarin sore saya sudah tanda tangan pemberian sanksinya, sanksi administrasi," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Kamis (27/3).
"Sekarang tinggal teman-teman KPU, saya sudah tanda tangan kemarin sore bahwa PKS itu di duga kuat melakukan pelanggaran. Rekomendasi supaya di tindak," tandasnya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Baca juga:
KPU alokasikan Rp 1,3 triliun untuk gaji hansip dan bikin TPS
KPU, Bawaslu dan PPATK bertandang ke KPK bahas dana kampanye
Bawaslu tantang KPU tegas jatuhkan sanksi untuk PKS
Bawaslu kabulkan gugatan diskualifikasi Gerindra Donggala
KPU tunggu rekomendasi Bawaslu revisi 202 ribu DPT bermasalah