KPU bikin keributan baru jika izinkan dualisme pengurus parpol
Perludem menyebut langkah KPU ini mengundang konflik lebih panjang.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan dualisme pengurus parpol untuk ikut Pilkada Serentak dapat menuai polemik baru. Selain menabrak undang-undang, KPU juga telah melanggengkan konflik internal.
"Keputusan ini justru mendegradasi kemandirian KPU, menabrak undang-undang, mengundang keributan baru dalam proses pencalonan kepala daerah nanti, memicu sengketa pilkada, dan melanggengkan konflik internal partai politik," ujar Ketua Perludem Titik Anggraini dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Rabu (15/7).
Dengan mengizinkan dualisme pengurus untuk dapat mengajukan calonnya masing-masing meski harus memenuhi syarat yang ditentukan KPU, namun tindakan ini membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah membuka diri terhadap intervensi eksternal. Alhasil, keputusan yang dikeluarkannya malah mengistimewakan partai-partai yang berkonflik.
"Ini sama saja satu partai politik mengajukan dua pasangan calon," lanjutnya.
Selain itu, tindakan KPU juga menabrak undang-undang, di mana keabsahan kepengurusan partai sepenuhnya berada di tangan Menkum HAM. Dengan demikian, hanya SK yang mendapat keabsahan dari Menkum HAM saja bisa mengajukan calonnya, syarat ini pula yang harus dilampirkan saat parpol mengajukan pasangan calonnya.
"KPU mungkin tidak menyadari, dengan dibiarkannya dualisme kepengurusan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah, justru akan menimbulkan masalah baru dalam proses pencalonan," papar dia.
Konflik yang dimaksud, imbuh Titik, jika salah satu pihak yang berkonflik mengajukan salah satu calonnya, maka satu pihak akan menolaknya. Penolakan tersebut akan berlanjut oleh pengurusnya masing-masing dengan mendalilkan izin KPU karena mereka merasa paling berhak untuk mengajukannya.
"Keputusan KPU ini akan memicu munculnya sengketa baik pada tahap pencalonan maupun sengketa hasil. Partai yang tidak puas dengan keputusan KPU akan membawa masalah ini ke ranah sengketa terutama terkait dengan keabsahan pencalonan oleh partai-partai yang mengalami dualisme kepengurusan," katanya.
Atas alasan itu, Perludem menyarankan KPU agar membatalkan rencana tersebut. Apalagi, KPU sudah memiliki aturan khusus untuk meredam konflik internal partai.
"Kembalilah ke rel yang sudah diatur dalam PKPU No 9/2015 sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan menghadapi banyak masalah dan KPU tetap terjaga integritasnya," tutupnya.
Baca juga:
10 Temuan BPK bikin gamang KPU dan parpol hadapi pilkada serentak
PKS desak pemerintah & KPU perbaiki temuan BPK soal pilkada serentak
KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK
Menteri Tjahjo sebut temuan BPK soal pilkada sudah diklarifikasi KPU
BPK temukan 10 masalah, KPU tegaskan tak ada penundaan pilkada
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).