KPU dan Bawaslu Nilai Cukup Dua Poin Penting di Perppu Penundaan Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengusulkan dua poin penting dalam Perppu Pilkada 2020. Berkaitan dengan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi corona.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengusulkan dua poin penting dalam Perppu Pilkada 2020. Berkaitan dengan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi corona.
Pertama, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120-122 UU Pilkada. Kedua, Pilkada akan dilanjutkan kembali.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"KPU di dalam usulan pembuatan Perppu ini saat ini hanya mengusulkan dua hal. Pertama kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan ini. Jadi di pasal 120 sampai 122 itu yang perlu diatur, kemudian yang kedua kapan pemilihan kepala daerah ini akan di lanjutkan lagi waktunya," kata Arief lewat diskusi virtual, Minggu (5/4).
Di luar itu, KPU memiliki poin lain yang diusulkan untuk dimuat ke dalam rencana perubahan UU Pilkada melalui penyusunan Perppu Pilkada. Misalnya mengatur penggunaan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, mengatur data partai politik yang terus dimutakhirkan, serta memunculkan agar anggara Pilkada melalui APBN.
Tidak semua dimasukkan dalam Perppu Pilkada. Sebab, nanti tujuan Perppu tersebut malah tidak tercapai. Arief ingin Perppu tersebut bermanfaat dalam substansi pandemi corona sekarang.
"Kalau kita kemudian melihat, nah ini mumpung ada Perpu mau dibikin, semuanya dimasukkan biar cepet, menurut saya nanti golnya malah nggak tercapai," ucapnya.
KPU berharap Perppu penundaan Pilkada 2020 bisa dikeluarkan bulan ini atau April 2020. Karena itu KPU, Bawaslu memberi masukan pasal-pasal yang dinilai penting.
"Supaya pemerintahan nanti juga tidak kerepotan merumuskan kalau harus begitu banyak pasal di rubah dimasukkan dalam Perppu itu agak merepotkan," jelasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja setuju apabila penyusunan Perppu Pilkada 2020 berkaitan dengan hal darurat saja. Dia pun harap KPU dan Bawaslu jadi 'leading sector' pengusul Perppu Pilkada.
"Perppu memang hal darurat, sehingga mau tidak mau memang apakah isinya terlalu banyak itu akan jadi masalah, karena tidak dipikirkan secara matang. Berbeda dengan undang-undang tapi kalau kemudian ini dibuat banyak pun akan jadi masalah," kata dia.
Baca juga:
Cawalkot Medan Bobby Nasution Dukung Pilkada Serentak Ditunda
Pengamat Usul Skema Penganggaran Pilkada Diatur Dalam Perppu
Pengamat Dorong Perppu Penundaan Pilkada Sekaligus Ubah Keserentakan Pemilu
KPU Nilai Tidak Mungkin Pilkada Serentak Pakai E-Voting di Tengah Corona
KPU Usul Perppu Penundaan Pilkada Beri Kewenangan Soal Tanggal Pemungutan Suara