KPU dan Komisi II DPR Gelar Rapat Besok, Putuskan Tanggal Pendaftaran Capres
Hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
KPU dan Komisi II DPR Gelar Rapat Besok, Putuskan Tanggal Pendaftaran Capres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi terkait dimajukannya jadwal pendaftaran capres menjadi 10-16 Oktober 2023.
Komisioner KPU Idham Kholik rapat akan dimulai dengan konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
- PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
- Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
- Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
- Pimpinan Komisi III DPR Dengar Ada Penangkapan Sabu-sabu 100 Kg di Jatim tapi Tak Ada Beritanya, Colek Kapolri Hingga Jokowi
Idham menyebut rapat hanya akan membahas opsi tanggal 10 Oktober 2023. Sebab tanggal yang telah disampaikan dalam uji publik adalah 10 Oktober.
"(Tanggal 10) usulan yang kami sampaikan dalam uji publik rancangan peraturan KPU dalam pendaftaran peserta pemilu presiden, dan wakil presiden yang kami lakukan pada tanggal 4 september 2023," ujar Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/9).
Menurut Idham, hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
"Kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud, memiliki keselarasan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham.
KPU menargetkan keputusan final tanggal pendaftaran bisa didapatkan pekan ini atau secepat-cepatnya. Dengan demikian, masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.
"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," pungkas Idham.