KPU diminta buat aturan keterbukaan informasi pemilu
Mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik hingga penyelesaian sengketa informasi butuh waktu 161 hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang keterbukaan informasi untuk mempercepat perolehan informasi mengenai pemilu. Sebab, masyarakat termasuk pemilih sangat membutuhkannya.
"Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi waktunya bisa sampai 161 hari. Sementara jangka waktu pengaduan sengketa Pemilu hanya 3 hari. Sehingga diperlukan Peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa Pemilu," kata Direktur Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Ma'mun dalam acara Briefing Nasional API Pemilu dengan tema :Keterbukaan Informasi Publik dalam Agenda Kepemiluan di Jakarta, Kamis (6/2).
Abdur Rahman yang juga mantan ketua Komisi Informasi Pusat ini mengatakan, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi Pemilu. Padahal, informasi ini sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta Pemilu.
"Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi, untuk membahas hal ini," ujar mantan Ketua Komisi Informasi ini. Dia juga meminta KPU agar pro aktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan Pemilu.
Dia mengapresiasi kegiatan API Pemilu yang dimotori oleh Perludem. Kegiatan ini akan menyebarluaskan data-data pemilu secara lengkap dan mudah kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi menemui kesulitan untuk mengetahui berbagai hal tentang pemilu, seperti peta daerah pemilihan, profil caleg, perolehan kursi, dll.
API (Application Programming Interface) merupakan aplikasi gadget yang akan dibangun dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, lebih dari sekadar portal.
Dengan format seperti itu, teknologi API akan memberikan kebebasan dan kemudahan bagi developer aplikasi untuk membuat aplikasi handphone, media sosial, atau aplikasi berbasis web. Di dalamnya akan memuat database terkait kepemiluan secara online, dan dibuat untuk disajikan kepada masyarakat.
Baca juga:
KPU siapkan dana darurat pemilu untuk daerah bencana
KPU menjamin TNI/Polri hanya menjaga pelaksanaan pemilu
Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
KPI, KPU dan Bawaslu dinilai tidak kompak awasi iklan parpol
KPU dan PPATK teken MoU awasi pencucian uang dalam pemilu
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.