KPU DKI sebut 3 Cagub-Cawagub belum penuhi persyaratan
KPU DKI sebut 3 Cagub-Cawagub belum penuhi persyaratan. Berkas yang belum diserahkan oleh tiga pasangan calon bervariasi, dari mulai ijazah SMA yang belum dilegalisir, SKCK yang belum disertakan sampai ada pula surat dari pengadilan niaga yang tidak valid.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memastikan tiga pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta belum menyerahkan berkas persyaratan. Batas penyerahan berkas persyaratan akan ditutup pada pukul 24.00 Wib.
"Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau sampai hari ini ada yang belum melengkapi berkas ya tentu dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Selasa (4/10).
Sumarno menjelaskan berkas yang belum diserahkan oleh tiga pasangan calon bervariasi, dari mulai ijazah SMA yang belum dilegalisir, SKCK yang belum disertakan sampai ada pula surat dari pengadilan niaga yang dinyatakan tidak valid. Namun, Sumarno enggan mengungkapkan pasangan bakal calon mana yang belum menyerahkan kekurangan berkas tersebut.
Meski demikian, Sumarno menjelaskan ketiga tim pasangan bakal calon sudah mengonfirmasi akan hadir pada hari terakhir ini untuk menyerahkan kekurangan berkas persyaratan.
"Semua sudah konfirmasi datang. Memang jamnya tidak ditentukan. Mereka kan minta sampai pukul 24.00," ujarnya.
Seperti diketahui, Ada tiga bakal pasangan Calon Wakil Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang telah mendaftar ke KPU DKI yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
KPU DKI akan mengumumkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016. Sementara pada 25 Oktober 2016 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan.