KPU DKI sebut iklan PPP dukung Ahok di TV masuk pelanggaran berat
Iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok-Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.
Iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok-Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88, menyebut bahwa iklan di media cetak maupun elektronik merupakan pelanggaran berat. Sesuai aturan waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.
"Itu masuk pelanggaran berat," kata Sumarno kepada merdeka.com, Rabu (9/11).
Menurut dia, KPU DKI Jakarta bisa memberikan sanksi pembatalan asal mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun, diakui Sumarno, diperlukan beberapa tahapan.
KPU DKI Jakarta, kata dia, masih melakukan pendalaman terkait iklan dibuat PPP kubu Djan Faridz buat Ahok-Djarot. Sebab, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah PPP kubu Djan Faridz merupakan tim kampanye resmi pasangan calon nomor 2 di Pilgub DKI itu.
"Yang iklan kan PPP kubu Djan Faridz, dicek dulu apakah tim kampanye resmi atau tidak. Kalau bukan tidak ya tidak (kena)," jelas Sumarno. "Saya belum melihat (PPP kubu Djan Faridz) apakah resmi atau tidak, nanti kita cek dulu," tambahnya.
Sejauh ini, kata Sumarno, para calon gubernur dan wakil gubernur masih dilarang melakukan iklan kampanye. Meski begitu, pihaknya memastikan akan memberi ruang bagi para pasangan calon untuk melakukan kampanye melalui media massa.
"Di peraturan hanya KPU bisa melakukan iklan di media, nanti para pasangan calon ada waktunya," terangnya.
Seperti diketahui, iklan itu sempat tayang di salah satu televisi dan telah dilaporkan PPP kubu Romahurmuziy ke Bawaslu DKI. Laporan itu lantaran dianggap ada indikasi pelanggaran.
Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi KPU karena memasang iklan di televisi. Sama dengan Djarot, Ahok mengaku tak pernah ada komunikasi sebelum menayangkan iklan tersebut.
"Kita udah tegur dari timses ke Djan Faridz. Menurut kami itu gak boleh. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop, dia sudah setop," tegas Ahok.