KPU Ingatkan Partai Politik Tidak Kampanye Akbar
"Pertemuan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta disesuaikan dengan tempatnya," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan partai politik tidak menggelar kampanye akbar dalam Pilkada 2020.
"Kampanye akbar ditiadakan, namun partai politik masih bisa melakukan kampanye tatap muka terbatas," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Belitung Timur Yuli Restuwardi di Manggar, Jumat (26/6).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Ia menjelaskan KPU Belitung Timur meniadakan kampanye akbar sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang membahas tentang perubahan aturan dalam pengumpulan massa.
"Pertemuan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta disesuaikan dengan tempatnya," ujarnya.
Ia mengatakan sesuai SE tersebut kampanye akbar partai politik ditiadakan namun dapat diganti dengan pertemuan tatap muka yang dibatasi dengan syarat, ruang dan pesertanya memenuhi standar operasional pelaksanaan COVID-19.
"Kampanye akbar tidak ada, diganti tatap muka terbatas, yang penting SOP protokol kesehatan dipenuhi seperti jaga jarak fisik dan menggunakan alat pelindung diri,” kata Restu.
Selain itu, kata dia, untuk rekapitulasi perhitungan suara yang biasanya terbuka untuk umum nantinya hanya akan diwakili oleh maksimal dua orang perwakilan dari setiap partai politik.
"Kegiatan rapat pleno rekapitulasi yang melibatkan partai politik di ruang tertutup dibatasi jumlahnya. Kalau dulunya kan dipersilakan membawa massa sebanyak-banyak,” ujarnya.
Menurut Restu, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan tergantung dari seluruh pihak dalam menjaga dan menerapkan SOP protokol kesehatan terutama dalam kegiatan pengumpulan massa.
"Yang menjadi tantangannya adalah bagaimana memastikan seluruh pihak agar sama-sama mengikuti SOP protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga:
Safari politik, AHY Temui Airlangga Penjajakan Koalisi di Pilkada 2020
Elektabilitas Gibran Lewati Purnomo, FX Rudy Tunggu Rekomendasi
Digelar di Tengah Pandemi, Pilkada Sumut Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Menko Polhukam Mahfud Sebut New Normal Alasan Pilkada Tak Bisa Ditunda
CEK FAKTA: Tidak Benar Masa Jabatan Presiden Jokowi Sampai 2027
Mahfud MD Minta KPK Aktif Awasi Pilkada Serentak