KPU Janji Terus Sosialisasi Cegah Hal-Hal Melanggar Saat Pilkada Serentak 2020
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan dalam mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil tentu semua pihak harus menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik dan demokratis.
Pemerintah akan menggelar Pilkada Serentak 2020 pada bulan Desember mendatang. Sejumlah orang menilai Pilkada 2020 yang diadakan di tengah pandemi Covid-19 berpotensi akan menimbulkan kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama terkait adanya bantuan sosial.
Menyikapi hal itu, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pilkada nanti, termasuk penyalahgunaan bansos.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Sesuai dengan tugas pokok, kewajiban dan kewenangannya, maka KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Termasuk sosialisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak dan kewajiban stake holder dalam Pilkada," kata Dewa kepada Liputan6.com, Rabu (17/6).
"Mengenai aspek pengawasan termasuk pencegahan dan penindakan, menjadi kewenangan Bawaslu beserta jajarannya," lanjut dia.
Menurut dia, dalam mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil tentu semua pihak harus menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik dan demokratis.
"Hal ini tentu berlaku juga dalam kaitannya dengan penyaluran bansos. Terlebih pada saat ini di mana bencana non-alam Covid-19 belum berakhir," ungkap Dewa.
Sebelumnya, Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Aisah Putri Budiarti, mengatakan, ada potensi kerawanan pelanggan Pilkada 2020, yakni kampanye bantuan sosial.
Adapun ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam webinar yang diadakan The Habibie Center dengan tema Mewujudkan Pilkada Berkualitas Di Tengah Pandemi Covid-19.
Dia pun menuturkan, ini yang diuntungkan adalah petahana.
"Petahana diuntungkan dengan kondisi ini, karena mereka punya akses terhadap, misalnya menyalurkan bansos, bertemu dengan publik, dan lain-lain," kata Putri, Rabu (16/6/2020).
Hal ini pun diamini oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. Menurut dia, memang salah satu potensi besar terjadi di Pilkada di tengah pandemi adalah vote buying dengan bantuan kemanusiaan.
"Kandidat katakanlah dengan atas nama kemanusiaan, kemudian menyebar bantuan cash ke pemilih," jelas Pramono.
Di sanalah, masih kata dia, letak keunggulan petahana.
"Kemudian juga letak keunggulannya petahana karena punya banyak peluang untuk memanfaatkan bantuan-bantuan itu. Diberi foto, diberi tulisan, dan seterusnya. Sehingga seolah-olah itu bantuan pribadi bukan bantuan dari negara kepada rakyatnya," tukasnya.
Menurut dia, hal ini didiskusikan terus dengan Bawaslu. Karena, tidak punya keleluasaan, lantaran belum jelas siapa yang akan maju.
Namun, dia merasa yakin jika tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Bawaslu lebih leluasa menindak.
"Saya kira Bawaslu punya lebih keleluasaan setelah tahapan ini diresmikan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal Rekomendasi Pilkada Solo, FX Rudy Tunggu Panggilan Megawati
Dukung Gibran, Golkar Tidak Masalah Wakilnya Teguh Prakosa atau Achmad Purnomo
KPU Jateng Targetkan Pilkada di Zona Merah Covid-19 Tetap Berlangsung
Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Ujian Bagi Demokrasi Bangsa Indonesia
PMI Imbau Pengurusnya yang Maju Pilkada 2020 Nonaktif Sementara