KPU Kalteng diminta transparan verifikasi pasangan calon
Verifikasi secara transparan ini menyusul adanya salah satu calon yang diduga kurang lengkap persyaratan dokumennya.
Paramita Ersan Koordinator Tim Hukum pasangan cagub-cawagub Kalteng Sugianto Sabran-Habib Said Ismail meminta Komisi Pemilihan Umum Pusat segera memverifikasi ulang persyaratan dokumen pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan calon Wakil Gubernur Jawawi. Verifikasi ulang tersebut harus dilakukan karena ditemukan beberapa kejanggalan dari dokumen dukungan PPP yang digunakan pasangan Ujang-Jawawi, dan sejauh ini KPU Kalimantan Tengah tidak transparan.
"Kami menyebut ada kejanggalan karena telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang dipergunakan pasangan Ujang-Jawawi saat mendaftar ke KPU Kalteng sebagai cagub-cawagub," kata Paramita di Jakarta, Sabtu (23/8).
Menurut hasil penelusuran dan kajian tim hukum pasangan Sugianto-Habib, kejanggalan dokumen dukungan PPP kepada pasangan Ujang-Jawawi, yakni surat keputusan rekomendasi dukungan, model B.1 KWK Parpol dan Surat Keputusan Persetujuan Pengajuan.
Paramita mengatakan, surat pernyataan DPP PPP yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N, tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi kepada Ujang-Jawawi untuk kepentingan pencalonan di Pilkada Kalteng.
"Surat pernyataan tersebut, DPP PPP menyatakan hanya menerbitkan satu surat rekomendasi nomor: 527/KPTS/DPP/VII/2015 Tanggal 24 Juli 2015 tentang persetujuan Sugianto-Jawawi pasangan cagub-cawagub dari PPP," kata dia.
Berdasarkan surat pernyataan, DPP PPP hanya menerbitkan satu model B.1 KWK parpol tertanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan dukungan terhadap Sugianto-Habib sebagai cagub-cawagub Kalteng. Dia mengatakan, surat pernyataan DPP PPP juga tidak pernah menerbitkan surat keputusan persetujuan pengajuan kepada pasangan Ujang-Jawawi.
"Selain tiga fakta itu, kami juga meminta KPU mempertimbangkan beberapa kejanggalan yang terjadi, khususnya tentang validasi dan akurasi dokumen pasangan Ujang-Jawawi," kata Paramita.
Sekadar diketahui, pasangan Bacagub Sugianto Sabran dan Bacawagub Habib Ismail diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan PPP versi Djan Faridz.
Sedangkan pasangan Ujang-Jawawi diusung Partai Nasdem dengan lima kursi di DPRD Kalteng, PKPI satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) satu kursi, dan PPP tiga kursi versi Djan Faridz, sehingga memenuhi syarat menjadi cagub-cawagub, yang hanya mengharuskan didukung parpol dengan jumlah kursi sembilan.
Baca juga:
Djan Faridz restui pelapor BW ke Bareskrim jadi Cagub Kalteng
Mendagri tegaskan PNS terlibat kampanye pilkada bakal kena sanksi
Gugatan Sahaja dikabulkan, puluhan warga Mataram gunduli kepala
Panwaslu Mataram kabulkan gugatan pasangan Sahaja
Demokrat optimis Rasiyo-Abror jadi 'kuda hitam' di Pilkada Surabaya
Maju Pilwakot Dumai, menantu Annas Maamun diberhentikan dari polisi
Rapat keuangan dengan KPU, Komisi II DPR malah cecar soal pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.