KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Aturan itu dirancang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Selain itu, kegiatan kampanye berupa pentas seni, olahraga dan perlombaan dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa TPU Cikadut dianggap berjasa selama pandemi Covid-19? Kehadiran TPU Cikadut juga amat berjasa kala pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya tiga tahun lalu. Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Komisioner (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan saat uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6).
"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," tambah Raka.
Raka menambahkan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya Pilkada digelar pada 23 September. Tapi karena Covid-19, hari pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5).
Baca juga:
Golkar Dukung Gibran Tanpa Syarat di Pilkada Solo
Kemendagri dan KPU Susun Protokol Kesehatan untuk Tiap Tahapan Pilkada
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak 2020
Apkasi Usul Penyediaan APD untuk Pilkada Libatkan UMKM Lokal
Mendagri Minta 270 Kepala Daerah Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada Serentak 2020
Mendagri & Menko Polhukam Tegaskan Pilkada akan Tetap Digelar 9 Desember 2020