KPU: Larangan napi korupsi jadi caleg hasil diskusi dengan parpol dan tokoh agama
Aturan tersebut muncul lewat proses penggodokan dan diskusi dengan berbagai pihak. Mulai dari partai politik, ormas dan tokoh agama.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pencantuman larangan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tidak muncul secara tiba-tiba.
"Tetapi kan pencantuman norma ini tidak ujug-ujug. Ini prosesnya panjang," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Menurut Wahyu, aturan tersebut muncul lewat proses penggodokan dan diskusi dengan berbagai pihak. Namun, dia enggan membeberkan siapa-siapa saja tokoh yang terlibat dalam diskusi tersebut.
"Kita berdiskusi dengan partai, kita berdiskusi dengan ormas sipil, kita berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama," ujarnya.
"Meskipun tentu saja saya tidak bisa menyebut satu-persatu itu ya (siapa sajanya) saya tidak ingin membenturkan kelompok-kelompok yang mendukung ini, tetapi yang pasti adalah ini tidak serta merta atau ujug-ujug," sambungnya.
Dia menyatakan, aturan ini ingin dihadirkan tidak untuk merugikan pihak manapun. KPU menyatakan, ini demi kemaslahatan masyarakat sebagai pemilih yang mendambakan wakil rakyat yang bersih.
"Ini juga semata-mata untuk kemaslahatan, bukan untuk merugikan pihak-pihak tertentu. Ini common sense. Ini mewakili akal sehat publik," ucapnya.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan, yang sebelumnya hanya menyebutkan tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagaimana, yang tertuang dalam draf PKPU pasal 8 huruf J.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita
Pejabat negara jadi tim kampanye diingatkan hanya boleh cuti 1 hari dalam sepekan
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus