KPU longgarkan aturan, sarung hingga rantang boleh jadi bahan kampanye
Komisi Pemilihan Umum memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga rantang.
Komisi Pemilihan Umum memberikan kelonggaran terkait jenis bahan kampanye pada Pemilu 2019, dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga rantang.
"Terkait bahan kampanye, ada beberapa hal yang baru diperluas oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu, di Jakarta, Rabu (3/10).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Wahyu menyampaikan beberapa bahan kampanye yang diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian, topi menjadi penutup kepala, mug menjadi alat makan/minum serta pulpen atau pena menjadi alat tulis.
Dengan perluasan itu, maka kata Wahyu, para caleg atau capres-cawapres kini boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye. "Termasuk batik atau sarung misalnya. Karena di beberapa daerah sarung termasuk pakaian," jelas Wahyu seperti dikutip Antara.
Begitu juga soal alat makan/minum. Menurut Wahyu dalam pemilu sebelumnya, peserta pemilu hanya diperkenankan mencetak mug sebagai salah satu bahan kampanye. Namun dalam praktiknya muncul perdebatan, apakah mug termasuk gelas serta cangkir dan lain sebagainya.
Kini dengan perluasan makna mug menjadi alat makan/minum, peserta pemilu diperkenankan mencetak bahan kampanye dalam alat makan/minum. "Termasuk rantang boleh," kata Wahyu.
Namun demikian KPU RI tetap mengatur batasan terkait bahan kampanye tersebut yakni maksimal seharga Rp 60 ribu per buah. "Mau cetak batik, sarung, rantang, yang penting tidak melebihi Rp 60 ribu," jelas dia.
Baca juga:
Dua pejabat KPU di Sulteng meninggal akibat gempa
KPU pastikan data di sistem KPU Sulawesi Tengah aman
KPU ingatkan sumbangan korban gempa jangan ada embel-embel alat peraga kampanye
KPU dukung penundaan kampanye di daerah bencana
PKS minta KPU dan Bawaslu yang putuskan penghentian kampanye di Sulteng
Gunakan kotak suara dari karton, KPU hemat Rp 663 miliar