KPU Medan: Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih
"Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien COVID-19," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif COVID-19 yang menjalani karantina mandiri atau di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada, 9 Desember 2020.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan M Rinaldi Khair, di Medan, Kamis, mengatakan tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam PKPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, tata cara pencoblosan nantinya, pasien positif COVID-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di rumahnya masing-masing.
Petugas KPPS bersama pengawas akan hadir ke rumah pasien positif COVID-19 agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS akan disediakan baju hazmat," katanya.
Sementara untuk pasien positif COVID-19 di rumah sakit, kata dia, petugas akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini. Artinya dalam menjalankan tugas khusus untuk pasien positif COVID-19 kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Baca juga:
Satu Calon Wali Kota dan 2 Pejabat ASN di Riau Jadi Tersangka Pilkada
Khofifah Tegaskan Sikap Muslimat NU Netral di Pilkada 2020
KPU Depok Imbau Milenial Tak Ragu Gunakan Hak Pilih ke TPS saat Pilkada
Wapres: Pemerintah Berkomitmen Beri Pemenuhan Hak Kesehatan Masyarakat saat Pilkada
15 Seniman Lukis Wajah Gibran Untuk Dilelang