KPU pastikan persyaratan tiga bakal cagub-cawagub DKI sudah lengkap
KPU pastikan persyaratan tiga paslon cagub-cawagub DKI sudah lengkap. KPU DKI Jakarta memastikan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dengan lengkap. KPU DKI telah menerima kekurangan berkas dari seluruh pasangan hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dengan lengkap. KPU DKI telah menerima kekurangan berkas dari seluruh pasangan pada hari terakhir penyerahan berkas persyaratan, Selasa (4/10).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara sekilas bahwa seluruh pasangan calon itu sudah melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di KPU DKI, Selasa (4/10).
Sumarno mengatakan, berkas yang diserahkan oleh ketiga pasangan calon meliputi visi, misi dan program, ijazah SMA yang belum dilegalisir, SKCK, surat dari kantor pajak, surat keterangan pengadilan bahwa pasangan calon tidak pernah tersangkut perkara pidana, fotokopi KTP, NPWP sampai foto diri pasangan calon.
"Jadi keseluruhannya sudah lengkap," katanya.
KPU DKI Jakarta memiliki waktu sampai 11 Oktober untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan. Setelah itu, pada 24 Oktober, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon.
"Tanggal 25 Oktober akan dilakukan pengundian nomor urut. Kemudian 28 Oktober akan dilakukan masa kampanye dan tanggal 29 Oktober KPU akan mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya.
Terima daftar tim pemenangan
Sumarno menjelaskan pihaknya juga telah menerima daftar susunan tim sukses ataupun tim pemenangan dari tiga pasangan bakal calon. KPU DKI, kata dia, akan pula melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama dalam daftar tim pemenangan. Sebab, tim pemenangan tidak boleh diisi oleh pejabat negara maupun orang yang aktif dalam BUMN/BUMD ataupun tercatat aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Perlu diverifikasi apakah ada nama yang muncul di tim pemenangan calon lain, itu kan bisa saja terjadi, itu kita verifikasi. Atau juga misalnya pejabat, mungkin komisaris BUMN dan BUMD," katanya.
Seperti diketahui, Ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung oleh PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura. Pasangan kedua yaitu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, PPP dan PAN. Pasangan ketiga yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Baca juga:
Tim Agus-Sylviana serahkan kekurangan berkas persyaratan ke KPU DKI
Hasil survei bakal dijadikan bahan koreksi Tim Pemenangan Ahok
Ini para elit partai yang pimpin Tim Kampanye Agus-Sylviana
Nusron Wahid tak masuk tim pemenangan Ahok
Staf gubernur serahkan visi misi Ahok-Djarot ke KPU DKI
Ahok dinilai gagal paham Tax Amnesty sebut Sandiaga ngemplang pajak
LSI: Anies dan Agus bergabung Ahok kalah
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.