KPU Pede Menang Lawan Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu
KPU yakin gugatan dilayangkan Partai Berkarya salah alamat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan semua persiapan menghadapi gugatan dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU optimis dengan persiapan telah dilakukan, gugatan diajukan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakarta Pusat.
"Semua persiapan sudah kami lakukan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (17/4), dikutip Antara.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut Kuasa Hukum KPU RI Heru Widodo, KPU optimistis gugatan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakpus karena gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Sementara itu, kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pada peradilan umum.
"Kami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," ujar Heru.
Gugatan Partai Berkarya
Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Sidang Perdana Ditunda
Pada hari ini, majelis hakim PN Jakpus menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU.
"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakpus, Jakarta, Senin (17/4).
Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.
Ia menyampaikan Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)