KPU persilakan peserta pemilu pasang iklan di videotron, asal sesuai aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan peserta pemilu untuk memasang APK dengan media videotron. Namun syaratnya, tidak dipasang di sembarang tempat.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta karena diduga telah melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di videotron. Pelaporan ini lantaran iklan kampanye terpampang tempat yang tidak sesuai ketentuan kampanye yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain itu juga ada videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan peserta pemilu untuk memasang APK dengan media videotron. Namun syaratnya, tidak dipasang di sembarang tempat.
"APK salah satunya videotron. Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diijinkan pemda setempat. Karena kami sudah menyebarkan juru teknis, selain kita fasilitasi APK, kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
KPU DKI Jakarta sudah menerbitkan dua surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye. SK pertama yakni Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara, SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Mulai dari Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.
KPU mengingatkan, pemasangan APK harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.
"Jadi misalnya APKnya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan. Jadi itu pelanggaran kampanye juga. Pemasangan APK tidak pada tempatnya, jadi bisa jadi APKnya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
KPU tidak ingin lebih jauh menilai pemasangan iklan capres-cawapres nomor urut 01 yang diduga menyalahi aturan. Menurutnya itu merupakan kewenangan Bawaslu.
"Iya benar, bisa jadi (salah). Tergantung Bawaslu gimana," ungkapnya.
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding menuturkan, iklan kampanye itu bukan dipasang oleh timses.
"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah. Itu kemungkinan besar dipasang oleh temen-temen, atau orang-perorang, atau kelompok yang seneng kepada Pak Jokowi lalu memasang gambar itu," katanya.
Lalu, Karding menyampaikan bahwa peraturan daerah sendiri baru disampaikan setelah gambar terpasang. "Jadi menurut saya tidak bisa, menjadi sangat sulit untuk dikenai hukum untuk itu," ucapnya.
Baca juga:
Jokowi-Ma'ruf diduga pasang iklan kampanye di media massa, ini tanggapan KPU
Jokowi-Ma'ruf harus hadir di sidang dugaan kampanye di videotron, ini kata Timses
Pemasangan spanduk caleg tak taat aturan, PSI, PKS dan PDIP dipanggil Bawaslu
Bersurat ke MK, PSI minta uji materi soal kampanye segera disidang
PDIP soal iklan Jokowi: Kami bisa bedakan mana ranah negara dan politik praktis
Menkominfo tegaskan iklan program Jokowi di bioskop bukan kampanye