KPU: Pilkada Serentak Idealnya 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," katanya
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Hasyim menjelaskan, terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
“Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.
“Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD,” katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.
“Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.
“Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang,” katanya.
“Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,” tambahnya.
Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
“Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026,” jelasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan DPR Salahkan KPU Sabu Raijua Terkait Status WNA Bupati Terpilih Orient
Bawaslu Minta Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda Karena Polemik Status WN AS
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharapkan Tak Jadi Mahkamah Kalkulator
Imigrasi Sempat Tarik Surat Status WNI Bupati Terpilih Sabu Raijua
Paslon Pilbup Sabu Raijua yang Kalah Bakal Gugat KPU, Minta Pilkada Diulang
Pastikan Status Warga Negara Orient, Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua