KPU sebut Jokowi tak perlu cuti saat kampanye Pilpres
KPU mengacu pada Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal itu tidak disebutkan kewajiban calon presiden dan wakil presiden petahana untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Joko Widodo sudah mengantongi dukungan politik dari lima partai untuk maju sebagai calon presiden 2019. Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai calon petahana, Joko Widodo (Jokowi) punya keuntungan.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya. Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Lho kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masak Presiden disuruh cuti. Ada enggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, kemarin.
Arief mengacu pada Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal itu tidak disebutkan kewajiban calon presiden dan wakil presiden petahana untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin negara.
"Itu enggak multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan enggak disuruh cuti toh? Kalau enggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti," ucap Arief.
Reporter: Yunizafira Putri Arifin Widjaja
Sumber: liputan6.com
Baca juga:
Ini reaksi PAN terkait Mahfud MD siap jadi Cawapres Jokowi
Mahfud MD, As'ad Said Ali hingga Din Syamsuddin dinilai layak jadi Cawapres Jokowi
PDIP tampung usul ulama agar Jokowi pilih cawapres dari kalangan santri
Zulkifli akui persyaratan ajukan Capres sendiri berat bagi PAN
Strategi parpol mendompleng popularitas Jokowi demi suara di Pemilu 2019