KPU sebut masa perpanjangan pendaftaran pilkada masih sepi peminat
"Sampai dengan kemarin pukul 16.00 WIB, belum ada yang daftar, dan masih ada kesempatan hari ini dan besok," kata Ida.
Masa perpanjangan pendaftaran tahap II Pilkada serentak pada 9-11 Agustus bagi 7 daerah dengan calon tunggal masih sepi. Sejak kemarin hingga hari ini, belum terlihat ada pasangan calon yang mendaftar di KPUD masing-masing.
Komisioner KPU Ida Budiarti meminta waktu perpanjangan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Calon independen maupun dari partai politik diharapkan segera mendaftarkan jagoan yang diusungnya.
"Sampai dengan kemarin pukul 16.00 WIB, belum ada yang daftar, dan masih ada kesempatan hari ini dan besok," kata Ida di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
"Tugas kami ini melayani, atas rekomendasi Bawaslu kemarin kami berikan kesempatan kali kedua kepada calon untuk mendaftarkan diri agar tahapan bisa dilanjutkan. Dan harapannya, pada kesempatan ini betul-betul dengan seoptimal mungkin," imbuh dia.
Selain itu, Ida berharap, setiap pasangan calon yang hendak mendaftar harus memperhatikan secara seksama semua persyaratan yang dibutuhkan. Dia berharap tidak ada calon yang gugur akibat tak memenuhi berkas persyaratan.
"Kami berharap, gunakan kesempatan ini dan pastikan semua regulasi dan persyaratan dipenuhi. Termasuk ketika daftar harus paslon yang daftar sendiri. Jika salah satu tak penuhi maka pendaftaran tak diterima. Jadi kalau pakai last minute, pastikan dokumen lengkap. Jangan sampai kami membuat satu keputusan tidak menyenangkan dan apa yang kami lakukan tidak terlepas dari kesiapan calon-calon," pungkas dia.
Baca juga:
Mendagri: Perppu calon tunggal pilkada opsi terakhir saat genting
Ini kata Mendagri jika ada calon tunggal sampai pendaftaran ditutup
Mendagri akui marak calon tunggal di pilkada bukan salah parpol
Jelang pilkada, gambar Airin di mobil Puskesmas keliling dihapus
Fahri Hamzah usul incumbent jadi calon tunggal langsung dilantik
Suwandi-Arja ancam mundur, KPU Denpasar minta solusi ke KPU
Fadli Zon: Bakal ada 83 calon kepala daerah tak lolos verifikasi KPU
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.