KPU sebut parpol lama hanya diverifikasi faktual di Kaltara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan, partai politik yang sudah melakukan verifikasi pada pemilu sebelumnya, tidak perlu diverifikasi ulang. Hal itu mengikuti isi yang tertuang pada Pasal 173 ayat 3 Undang-undang tentang Partai Politik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan, partai politik yang sudah melakukan verifikasi pada pemilu sebelumnya, tidak perlu diverifikasi ulang. Hal itu mengikuti isi yang tertuang pada Pasal 173 ayat 3 Undang-undang tentang Partai Politik.
"Prinsipnya di pasal 173 ayat 3, partai yang telah diverifikasi pada pemilu sebelumnya tidak lagi di verifikasi, maka pada partai politik peserta pemilu 2014 di tiga puluh tiga provinsi tidak di verifikasi faktual," tuturnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Namun, bagi partai politik lama tetap perlu diverifikasi ulang keanggotaan khusus di Provinsi Kalimantan Utara saja. Sebab, Pihak terkait yang sebelumnya mensyaratkan 33 Provinsi kini menjadi 34 Provinsi yaitu daerah Kalimantan Utara.
"Tapi untuk provinsi Kaltara (Kalimantan Utara) diverifikasi, itu kan undang undang mengatur seperti itu," jelasnya.
Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia yang resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.