KPU Solo kantongi nama-nama Caleg mantan napi
Menurutnya, pihaknya resmi memberlakukan larangan pencalonan Caleg dari mantan narapidana kasus korupsi dan akan diterapkan dalam pencalonan caleg di Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang akan mendaftar sebagai anggota calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol).
KPU menginginkan agar parpol lebih waspada. Jika tetap didaftarkan dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019, maka nama-nama tersebut terancam masuk daftar hitam (blacklist).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Kasubbag Teknis dan Penyelenggara KPU Solo, Setyo Budiarto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan sosialisasi kepada Parpol terkait larangan mantan napi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (nyaleg). Ia menganggap semua Parpol sudah mengetahui larangan tersebut.
"KPU Solo resmi memberlakukan aturan menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2018 terkait Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," katanya, Senin (2/7).
Menurutnya, pihaknya resmi memberlakukan larangan pencalonan Caleg dari mantan narapidana kasus korupsi dan akan diterapkan dalam pencalonan caleg di Pemilu 2019.
"Kami sudah mengantongi nama-nama anggota parpol nyaleg yang sebelumnya telah menjadi mantan narapidana. Aturan tersebut sah dan berlaku, walaupun tak diundangkan Kemenkumham," pungkas Setyo.
Baca juga:
Terancam tak bisa nyalon, Taufik yakin PKPU akan digugat
Jokowi soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg: Yang tak puas, ambil langkah hukum
Bawaslu siap terima gugatan eks koruptor yang ditolak pencalonannya oleh KPU
KPU sebut tak ada kunci-kuncian dengan DPR dan pemerintah soal PKPU
KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda tangan Menkum HAM
Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg