KPU Sudah Loloskan 23 Calon Independen di Pilkada Serentak 2020
Adapun, ada 73 bakal paslon masih ditunggu hasilnya setelah memperbaiki syarat minimal dukungan dan sebarannya. Proses ini dilakukan sampai 4 Agustus 2020 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota telah loloskan 23 bakal calon perseorangan atau independen, setelah dilakukan verifikasi faktual dan administrasi yang dilakukan 21-28 Juli kemarin.
"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (30/7).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Adapun, ada 73 bakal paslon masih ditunggu hasilnya setelah memperbaiki syarat minimal dukungan dan sebarannya. Proses ini dilakukan sampai 4 Agustus 2020 mendatang.
"Tahapan berikutnya, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," jelas Hasyim.
Diketahui, total awal KPU menerima adalah 2 bacalon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Sedangkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terdapat 201 bakal pasangan calon perseorangan, yang tersebar di 127 kabupaten/kota.
Berikut sebaran 23 daerah yang sudah dinyatakan lolos diantaranya: Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kemudian ada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com