Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan identitas kepartaian seseorang calon presiden dan wakil presiden yang berbeda dari gabungan partai didaftarkan.
Alasannya, Hasyim menjelaskan, keanggotaan partai bukan menjadi syarat pemeriksaan verifikasi data diri seorang calon presiden dan wakil presiden.
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus berasal dari anggota partai. Jadi itu tidak ada syarat, calon harus menjadi anggota partai politik,” kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Rabu (25/10).
Hasyim memastikan, KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau pun wakil presiden.
Advertisement
“Jadi yang diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (identitas kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” tegas Hasyim.
PDIP sendiri diketahui menjadi partai yang menggabungkan suaranya bukan untuk pasangan Prabowo-Gibran, melainkan Ganjar-Mahfud. Artinya, Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukan diusung dari partainya sendiri.
Saat ditanya awak media mengenai hal itu, Gibran pelit bicara. Dia hanya berujar jika dirinya sudah bertemu dengan Ketua DPP Puan Maharani untuk membahas hal itu.
“Sudah bertemu Mbak Puan minggu lalu,” kata Gibran di KPU RI Jakarta, Rabu (25/10).
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.