KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung
KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung. Sementara nama yang telah dicoret oleh partai pengusungnya, tidak bisa maju kembali menjadi bakal calon anggota lesgislatif karena masa pergantian calon sudah usai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan MA dengan meloloskan nama-nama mantan napi korupsi yang mendaftar caleg. Namun, KPU masih mempelajari apakah langsung meloloskan para caleg mantan napi koruptor tersebut tanpa mengubah Peraturan Peraturan (PKPU) yang dibatalkan MA atau tidak.
"Karena putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (nama-nama caleg tersebut) dimasukan kembali," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Meski demikian, mantan napi korupsi yang diloloskan menjadi caleg hanya mereka yang namanya belum dicoret oleh partai pengusungnya sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, dan gugatan caleg tersebut terkait PKPU dimenangkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara nama yang telah dicoret oleh partai pengusungnya, tidak bisa maju kembali menjadi bakal calon anggota lesgislatif karena masa pergantian calon sudah usai.
"Yang dipulihkan yang sudah masuk daftar, lalu di TMS-kan KPU dan kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Nah, itu yang akan kita laksanakan," jelas Hasyim.
KPU mencermati berkas caleg itu untuk memastikan bahwa persyaratan lainnya sudah terpenuhi. Bila ditemukan masalah selain terkait aturan mantan napi menjadi caleg, kemungkinan tidak akan lolos ditetapkan caleg.
"Misalkan kalau ada calon DPD itu kemudian dinyatakan tidak mungkin memenuhi syarat karena dukungan, berarti kan bukan persoalan ini kan, bukan persoalan syarat calon bahwa dia mantan napi koruptor," terang Hasyim.
"Beberapa perkara itu pasti beda-beda perkaranya, maka akan kami periksa satu per satu untuk bagaimana menindaklanjuti, melaksanakan putusan MA tersebut," tambahnya.
Selain itu, KPU punya opsi lain yakni berkoordinasi dahulu dengan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM apakah perlu perubahan-perubahan PKPU pasca terbitnya putusan MA. Sehingga, langkah KPU meloloskan mantan napi korupsi tersebut menjadi caleg bisa lebih kuat jika ditinjau dari sudut pandang hukum serta kerangka hukumnya kokoh.
"Kemungkinan paling bagus ya direvisi PKPU nya, dan nanti kami akan koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal perubahan dan kami sampaikan kepada DPR hal-hal yang perlu dilakukan perubahan terhdap PKPU yang dibatalkan MA," kata Hasyim.
"Jadi secara hukum aspek peraturan perundangan juga memenuhi, secara substansi juga memenuhi. Supaya mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan-putusan Bawaslu terdahulu itu kerangka hukumnya relatif kokoh," lanjut dia.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan, masa penetapan calon yang sedianya dilakukan pada 20 September 2018 tidak akan diundur. Hasyim optimis dalam dua hari kedepan sudah ada langkah-langkah apa saja yang akan diambil KPU merespon persoalan ini.
"Kemungkinannya tidak (diundur), karena masih ada dua hari lagi," kata Hasyim.
Baca juga:
KPU targetkan masalah DPT ganda kelar dalam 60 hari
KPU larang menteri buat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon
KPU Klaten dan Sragen kembalikan berkas bacaleg PPP eks napi koruptor
Pendaftaran capres dan cawapres, kendaraan melintas di KPU dialihkan
Salam komando Prabowo-Sandiaga saat daftar capres-cawapres
Massa pendukung Prabowo-Sandiaga kepung KPU
Deretan pimpinan parpol pendukung dampingi Prabowo-Sandiaga ke KPU