KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama
KPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023.
KPU mengumumkan pendaftaran Capres/Cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunggah pengumuman pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam situs resminya pada 16 Oktober 2023 pukul 11.45 WIB. Sampai Selasa 17 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB, lampiran syarat capres/cawapres masih menggunakan syarat yang lama.
- KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
- KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
- Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
- Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Undangan tersebut diterbitkan berbarengan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Link pengumuman KPU seperti tertera di sini.
Dalam undangan tersebut, KPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023. Dan waktu pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB tanggal 25 Oktober 2023.
KPU juga menginformasikan jika mereka menyiapkan helpdesk pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Menariknya, KPU masih melampirkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q dilihat merdeka.com.
Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.
Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal 17 ayat 1.
Kemudian, mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.