KPU Tak Masalah Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot
"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya di peraturan KPU tidak ada larangan itu," kata Hasyim
Ketua KPU sebut larangan itu tidak ada dalam Peraturan KPU (PKPU)
KPU Tak Masalah Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot
KPU Ungkap Tak Masalah Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan, tidak ada larangan menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum atau angkot.
Menurutnya, larangan itu tidak ada dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya di peraturan KPU tidak ada larangan itu,"
kata Hasyim kepada wartawan usai rapat format debat capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.
merdeka.com
Pasalnya, pemasangan stiker di angkot dilakukan dengan tujuan agar APK itu dilihat masyarakat secara luas.
"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu," ujarnya.
Dia memahami keresahan terpasangnya stiker di angkot, karena seringkali dinilai menghalangi pandangan pengguna jalan. Maka, Hasyim berharap agar masyarakat tetap fokus saat berkendara.
"Ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara. Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan," ucap Hasyim.
Oleh sebab itu, dia tak mempersoalkan pihak atau otoritas pemerintahan yang membuat sejumlah kebijakan dengan tujuan membatasi penempelan stiker di moda transportasi seperti angkot.
"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," kata dia.