KPU Upayakan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada Diatur UU
Ketua KPU Arief Budiman berharap, UU Pilkada direvisi untuk mengatur pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual anak untuk maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah.
Ketua KPU Arief Budiman berharap, UU Pilkada direvisi untuk mengatur pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual anak untuk maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah.
KPU menyerahkan draf Peraturan KPU untuk Pilkada 2020 kepada Komisi II DPR. KPU memasukan larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual maju Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Aturan serupa pernah dibuat KPU pada pemilihan legislatif 2019. Namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Agar hal tersebut tidak terulang, Arief berharap UU Pilkada direvisi.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).
Arief mempertanyakan, komitmen apakah UU Pilkada ini mau direvisi atau tidak. KPU senang jika DPR mau melakukan revisi. Tetapi, kata Arief, KPU sengaja memasukan pelarangan itu dalam PKPU karena melihat fakta.
Dia menyebut, banyak kepala daerah yang ditangkap dan ditahan karena kasus korupsi. Ada juga yang pernah menjadi mantan napi korupsi kemudian tertangkap kembali karena kasus korupsi.
"Ada yang melakukan berulang pernah menjadi terpidana korupsi sudah selesai menjalani kemudian mencalonkan lagi menjadi kepala daerah jadi kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi lagi," kata Arief.
"Ini yang kita gak mau kan. Jadi saya pikir kalau banyak pihak kemudian melihat seperti ini punya kekhawatiran yang sama dengan yang dikhawatirkan seperti ini ya mestinya ini bisa diterima," pungkasnya.
KPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II menyerahkan draf perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak, dimasukan dalam Pasal 4 huruf h.
"Calon gubernur dan wakil gubernur; calon Bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat bersama Komisi II.
Baca juga:
Gara-gara Logistik Pilpres Kurang, Ketua dan Komisioner KPU Palembang Dipecat
Kerja Sama dengan ITB, KPU akan Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020
PKB Pertanyakan Wacana Larangan Pezina, Pejudi & Pemabuk Maju Pilkada 2020
KPU Sebut Honor Penyelenggara Pilkada Ad Hoc 2020 Bakal Naik
Revisi PKPU, KPU Ingin Calon Kepala Daerah Bukan Pemabuk dan Pezina
Ingin Pemilu Murah, KPU Bali Tekan Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2020
Evaluasi Pemilu 2019, KPU Usul Penghitungan Suara Gunakan e-Rekap