KPU yakin MA tolak gugatan pasal mantan napi korupsi dilarang nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Mahkamah Agung (MA) akan menggugurkan gugatan terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg. Ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Mahkamah Agung (MA) akan menggugurkan gugatan terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg. Ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
"Harus optimis (MA gugurkan gugatan)," ucap Ilham, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Ilham mengatakan, rasa optimistis itu muncul dikarenakan KPU merasa apa yang telah mereka kerjakan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
"Adalah hal baik untuk kita menyuguhkan calon politik yang baik kepada masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pendapat dan argumentasi yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan di MA.
Prinsipnya Ilham menuturkan, KPU ingin menjadikan caleg yang diberikan ke masyarakat merupakan orang yang relatif bersih. Kemudian tidak ada potensi korupsi.
"Jadi kita sudah siapkan segala sesuatunya, kita menggunakan acuan hukum apa, dalilnya apa," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan informasi perkara yang dilansir oleh panitera MA pada Senin, 16 Juli 2018, tercatat 5 orang yang menggugat PKPU, yakni: M Taufik, Djekmon Amisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, dan Masyhur Masie Abunawas.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU sudah hadapi gugatan larangan koruptor daftar jadi caleg
Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar
Dilarang KPU, Wa Ode eks napi korupsi dana desa nekat nyaleg
Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi
Prabowo di luar negeri, Gerindra tunda teken pakta Integritas Bawaslu
Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus