Kuasa Hukum Demokrat Sebut Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Akal
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menilai, kalau tuntutan Jhoni Allen Marbun dalam gugatannya tersebut hanya ingin mempertahankan kepentingan pribadinya. Sebagaimana ganti rugi yang terbagi menjadi Rp 5,8 miliar materiel dan Rp 50 miliar imateriel.
Dalam persidangan perkara gugatan, Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk sebanyak Rp 55,8 miliar. Tuntutan ini sebagai ganti rugi yang dialami Jhoni atas pemecatan dirinya dari Demokrat.
Mananggapi itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menilai, kalau tuntutan Jhoni Allen Marbun dalam gugatannya tersebut hanya ingin mempertahankan kepentingan pribadinya. Sebagaimana ganti rugi yang terbagi menjadi Rp 5,8 miliar materiel dan Rp 50 miliar imateriel.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia, pribadi, yaitu mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateriel," katanya usai ditemui setelah sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3).
Lalu, dia menilai, kalau uang yang diminta kubu Jhoni Allen selaku penggugat terkait ganti rugi sebagai Anggota DPR yang di-PAW (pergatian antar waktu) senilai Rp 5,8 miliar dan imateriel sebesar Rp 50 miliar tidaklah masuk akal.
"Salah petitumnya dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di PAW. Dia berpikir lima tahun masih ada waktu tiga tahun dia menghitung tadi Rp5,8 miliar sekian kalau imaterielnya dia minta Rp 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogika-lah," ujarnya.
Pasalnya, Mehbob mengatakan, kalau tuntutan itu tak memiliki dasar. Sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat kepada Jhoni Allen menyalut keselamatan partai. Selain itu, dia juga membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen dalam persidangan yang menyebut Jhoni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.
"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya.
Rincian Ganti Rugi Yang Diminta Jhoni Allen
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang mengakibatkan kerugian baginya.
Ketika persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatanya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materil maupun imateril.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).
Kerugian itu, dilayamgkan kepada tigak pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Kemudian, dalam isi petitum gugatanya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliarbtersebut.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.
Baca juga:
Gugat AHY, Jhoni Allen Berkaca dari Fahri Hamzah Menang Gugatan Rp30 M ke PKS
Rincian Gugatan Rp55,8 M Jhoni Allen ke AHY, dari Gaji Anggota DPR hingga Duit Reses
Alasan Jhoni Allen Ngotot Gugatan ke AHY Masuk Perdata Umum bukan Khusus Parpol
Demokrat Kubu Moeldoko Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Terhadap AHY
Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini