Paslon yang kalah kompak nilai ada kecurangan dalam rekapitulasi Pilbup Bogor
Aksi protes mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Aksi protes mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Protes dilakukan karena beberapa peserta rapat pleno menduga telah terjadi kecurangan. Dalam rapat pleno yang berlangsung sejak Kamis (5/7) hingga Jumat (6/7), KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.
-
Apa saja tempat wisata yang ada di Puncak Bogor? Di wisata Puncak Bogor, Anda bisa menemukan berbagai tempat wisata yang populer, indah, dan wajib dikunjungi. Mulai dari taman bunga yang megah, kebun teh yang hijau, air terjun yang segar, hingga taman safari yang seru.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Dimana saja tempat wisata yang bisa dikunjungi di Bogor? Yup, Bogor menjadi kota yang sering dikunjungi wisatawan karena udaranya yang sejuk dan hamparan alam yang menawan.
-
Apa saja destinasi wisata menarik di Bogor? Itu dia sejumlah destinasi wisata menarik dan indah yang ada di Bogor.
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.
-
Bagaimana cara menikmati wisata di Bogor? Cobalah untuk mengunjungi Taman Safari Indonesia yang penuh akan berbagai jenis satwa. Di sini, kamu bukan hanya bisa bermain dan melihat aneka hewan saja, tetapi juga menikmati pemandangan alam yang indah di sekitarnya.
Pasangan yang diusung PPP, PKB dan Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah. Disusul paslon nomor urut tiga yang diusung Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PKPI dan Partai Berkarya, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil dengan raihan 859.444 suara atau 38,74 persen.
Kemudian diikuti Fitri Putra Nugraha-Bayu Syahjohan (PDIP dan PKB) dengan perolehan 177.153 suara atau 7,98 persen. Lalu, pasangan dari jalur independen, Ade Wardhana Adinata-Asep Ruhiyat dengan 168.733 suara atau 7,60 persen. Terakhir, Gunawan Hasan-Ficky Rhoma Irama (jalur independen) meraih 100.745 suara atau 4,54 persen.
Hasil pleno itu rupanya mengundang reaksi dari sejumlah saksi pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, empat, dan lima. Mereka melakukan walk out dan menolak menandatangani hasil rapat pleno tersebut.
Hal ini diungkapkan Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon nomor urut tiga, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil. Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor telah gagal secara sistem.
Asep mengatakan, hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.
Menurutnya, semua mekanisme soal Pemilu sudah diatur ke dalam Undang-undang. Dirinya mencontohkan seperti yang terjadi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, tertulis jumlah suara sebanyak 1.296.
"Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 (rekap kecamatan) yang dilakukan di 27 kecamatan," ungkap Asep, Sabtu (7/7).
"Mereka merevisi hasil penghitungan suara di luar mekanisme pleno. Artinya, ada kejadian pengambilan keputusan di luar aturan pemilu. Bagi kami ini kejahatan pemilu," sambung Asep.
Tidak hanya itu, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak politik uang (money politic) yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Kami dari paslon tiga juga menemukan kejanggalan. Kami punya bukti soal dugaan money politic," ucapnya.
Senada, saksi dari paslon nomor urut empat, Budi, mengaku kecewa dengan keputusan dan ketidakjelasan aturan yang diberlakukan KPU Kabupaten Bogor. Bahkan dirinya menilai, semuanya terkesan sudah diatur oleh penyelenggara.
"Bayangkan saja, untuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) itu yang disepakati ada 13 kecamatan, tapi faktanya ada di 40 kecamatan. Dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan itu semua," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menjelaskan, segala bentuk penolakan dan ketidakpuasan terhadap hasil pleno, dapat ditempuh melalui gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Haryanto menyebut, penolakan oleh para paslon tidak akan mempengaruhi hasil pleno. Pihaknya pun memberikan waktu sampai lima hari ke depan kepada para paslon untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Sesuai dalam ketentuan perundangan-undangan, bagi siapa pun pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil rapat pleno dapat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
(mdk/rzk)