Kubu Ical pilih jalur hukum ketimbang islah dengan Agung
Menurut dia, jalur hukum membuat konflik partai cepat selesai tanpa saling menyakiti.
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo menilai, jalur hukum jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik partainya. Menurut dia, jalur hukum membuat konflik partai cepat selesai tanpa saling menyakiti.
"Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri perang urat syaraf yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti," ujar Bambang dalam pesan singkat, Kamis (8/1).
Jika perundingan sore ini menemui jalan buntu atau deadlock, kata dia, langkah terbaik untuk memperoleh kepastian hukum kedua kubu adalah langsung melalui jalur Pengadilan Negeri selambat-lambatnya pekan depan.
"Dan sesuai dengan mekanisme UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui PN ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak," tegas dia.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 pasal 33 ayat (2): Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada MA. Artinya, putusan di PN langsung eksekusitable.
"Dan pasal 33 ayat (3): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA," lanjut dia.
Oleh sebab itu, dia berpendapat, jalur pengadilan lebih baik untuk menyudahi konflik di partai berlambang pohon beringin ini.
"Hanya diperlukan waktu 2 bulan (60 hari). Pihak yang menang langsung bisa eksekusi. Yang kalah dapat mengajukan kasasi ke MA (tanpa mempengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang), paling lama 1 bulan (30 hari)," jelas dia.
Sehingga, tambah dia, jika pekan depan proses pengadilan berjalan, maka akhir Maret atau paling lama pertengahan April mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai. Dan selanjutnya dapat dibicarakan tentang islah.
"Yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah. Dan pihak yang kalah menghormati pihak yang menang sesuai keputusan pengadilan negeri tersebut," pungkasnya.