Kubu Imam-Fadhli gugat ke MK dan laporkan KPU Yogyakarta ke DKPP
Kubu Imam-Fadhli resmi mendaftarkan gugatan ke MK kemarin. Pasangan calon nomor urut satu ini juga telah membuat laporan ke DKPP terkait ketidaknetralan penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta.
Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta resmi mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2). Selain mendaftarkan gugatan resmi ke MK, tim Imam-Fadhli juga melaporkan KPU Kota Yogyakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Kita sudah resmi daftarkan gugatan ke MK kemarin. Kita juga telah membuat laporan ke DKPP terkait ketidaknetralan penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta, Antonius Fokky Ardiyanto, Selasa (28/2).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Fokky menerangkan, sesuai dengan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara jika selisih suara 0,5 hingga 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota maupun kabupaten. Besaran persentase diatur oleh UU sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah itu.
"Selisih suara di Pilkada Kota Yogyakarta versi rekapitulasi KPU sebanyak 0,59 persen. Apalagi ada beberapa bukti kecurangan yang sudah kami catat," jelas Fokky.
Sedangkan untuk materi pengaduan ke DKPP terkait tidak konsistennya pembukaan kotak suara tidak sah oleh penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta. Padahal, lanjut Fokky ketika dilakukan pembukaan surat suara tidak sah saat proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta ditemukan surat suara sah di dalam kotak surat suara tidak sah.
"Surat suara tidak sah tidak dibuka semuanya. Tidak mungkin kita tahu suara tidak sah sebenarnya ada berapa jika tidak dibuka semuanya dan hanya menggunakan sampling saja," terang Fokky.
Baca juga:
Tuding banyak kecurangan, PDIP gugat hasil Pilkada kota Yogyakarta
Hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta, Haryadi-Heroe unggul tipis
Pilkada Yogyakarta, Tim Imam-Fadhli akan lakukan gugatan ke MK
Tak puas, saksi nomor 1 tinggalkan rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta
Hari terakhir rekapitulasi suara Pilkada Yogya diwarnai polemik
Demo Pilkada di depan KPU Yogya ricuh, seorang wanita pingsan
Bawaslu sebut bakal ada gugatan ke MK di Pilkada Yogyakarta