Kubu Romi banding karena melihat hakim menangis tanda ada tekanan
PPP kubu Romi juga heran dengan hakim yang tak mempertimbangkan keberadaan Mahkamah Partai menyelesaikan kisruh ini.
Ketua DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka melihat putusan hakim penuh tekanan dari kubu Suryadharma Ali.
Seperti diketahui, hakim akhirnya mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali dan membatalkan SK Kemenkum HAM kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi). Namun, saat membacakan putusan hakim sempat menangis.
"Kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," kata Arsul kepada wartawan di Pulau Dua Resto, Jakarta, Rabu (25/2).
Asrul menambahkan, majelis hakim juga menghiraukan eksepsi kubu Romi. Selain itu, hakim juga tak mengutip Pasal 24 dan 25 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
"Surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai juga sama sekali tidak dipertimbangkan," pungkas Arsul.
Arsul menjelaskan, ada empat hal yang dilanggar oleh majelis hakim yaitu, terkait legal standing materi eksepsi yang diajukan PPP muktamar Surabaya sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya kapasitas SDA dalam ajukan pertimbangan.
"Kedua, harus dibedakan kedudukan di sebagai ketum dan kedudukan dia atas nama PPP. Ketiga dia tidak pernah sampaikan bahwa muktamar sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi. Bagaimana dia bisa lakukan tindakan di luar keinginan muktamar. Kejanggalan keempat hakim menangis, biasanya terdakwa yang nangis. Tidak ada alasan lain untuk upaya hukum banding," jelasnya.
Baca juga:
Kalah dari kubu Djan Faridz di PTUN, PPP Romahurmuziy ajukan banding
PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, SK Menkum HAM batal
Jelang putusan, Haji Lulung & kubu PPP Djan Faridz istigasah di PTUN
PPP kubu Djan Faridz yakin menang di PTUN
Romi sindir Lulung dan minta tentukan sikap
Djan Faridz optimis menang gugatan sengketa PPP di PTUN
Anggap kubunya yang sah, Romi targetkan PPP 4 besar di Pemilu 2019
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kenapa LKPP mendorong UKPBJ di Lingkungan K/L/PD sebagai pusat keunggulan dalam PBJP? LKPP terus berupaya mewujudkan terciptanya tata kelola pengadaan yang lebih baik. Hal ini dilakukan dengan mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai pusat keunggulan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).