Lanjutan sidang ajudikasi, PBB hadirkan Waketum MUI & Margarito Kamis sebagai saksi
Agenda sidang kali ini membeberkan keterangan dua saksi ahli yang diajukan pihak pemohon yakni PBB.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung.
Sidang dipimpin oleh majelis pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Serta Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang didampingi kuasa hukum KPU, Ali Nurdin selaku pihak termohon.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Dari pemohon, nampak Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Agenda sidang kali ini membeberkan keterangan dua saksi ahli yang diajukan pihak pemohon yakni PBB. Dua saksi ahli tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hoesein dan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
"Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Dalam hal ini, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Akhirnya PBB tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Yusril pun protes dan mengajukan ajudikasi.
Sebelumnya, pada sidang sengketa ajudikasi sengketa Rabu (2/3), PBB juga telah menghadirkan saksi fakta yakni ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Manokwari Selatan Hamid Paulus, Sekretaris DPC PBB sekaligus LO (Liasion officer) Manokwari Selatan Iswan, Wakil Ketua DPW PBB sekaligus LO Papua Barat, Wakil Sekretaris DPC PBB di Pali Sumsel, dan anggota Kabupaten Kolaka Utara.
Baca juga:
Jika lolos Pemilu 2019, Yusril sebut PBB bakal jadi kekuatan oposisi
Sidang ajudikasi Bawaslu, PBB bantah pernah dihubungi KPU saat verifikasi
Tak diloloskan KPU, PBB bakal lawan sampai mati
Sidang ajudikasi, KPU tepis argumen PBB, Idaman, Partai Rakyat & Parsindo
Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan