Laporan OSO Terhadap Komisioner KPU Dinilai Tak Masuk Akal
Laporan OSO terkait pelanggaran pidana Pemilu seharusnya dapat melewati Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Bukan malah ditindaklanjuti oleh Polri.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu menilai, laporan 34 anggota DPD Partai Hanura ke Bareskrim Polri atas Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari lantaran mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT tidak masuk akal.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi menyampaikan, laporan pertama terkait makar tidaklah sesuai. Makar merupakan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk menggoyang pemerintahan yang sah dari presiden.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Jadi nggak ada hubungannya dengan DPD ya Pasal 104, 106, soal yang makar itu. Lalu laporan yang kedua ke Central Gakkumdu ini juga tidak masuk akal. Karena Pasal 518 itu pada intinya soal verifikasi partai politik yang bermasalah dan jadi temuan Bawaslu. Jadi tidak ada juga hububgannya dengan apa yang terjadi saat ini," tutur Very di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
"Jadi dua pelaporan pidana sebenarnya kan tidak masuk akal," lanjut dia.
Kemudian, laporan OSO terkait pelanggaran pidana Pemilu seharusnya dapat melewati Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Bukan malah ditindaklanjuti oleh Polri.
"Nah dugaan saya, pelaporan pidana ini hanya untuk kamuflase mengesankan bahwa kalau tidak dilanjutkan proses pidana pada dasarnya KPU sudah diselamatkan. Tinggal dihukum soal pelanggaran administrasi," kata Very.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menambahkan, langkah Partai Hanura melaporkan KPU salah alamat.
"Saya kira salah kamar karena diproses pengaduan dugaan tindak pidana pemilu sudah disediakan mekanismenyan oleh UU Pemilu melalui Gakumdu," beber Lucius.
OSO seharusnya mengerti dan melakukan cara sesuai mekanisme UU Pemilu dengan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpatu (Gakkumdu) bukan ke Bareskrim Polri.
"Jadi kalau ada dugaan tindak pidana prosesnya harus melewati Gakkumdu didalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan Gakkumdu ini yang memproses hukum," ujar Lucius.
Dia menilai, langkah pelaporan langsung ke Bareskrim Polri itu merupakan strategi OSO untuk tetap mendapat posisi di DPD tanpa melepas jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
"DPD ini semakin terlihat untuk orang-orang tertentu meraih kekuasaan," ungkapnya.
"Sampai saat ini dengan keputusan KPU tidak menerima OSO di DCT sudah merupakan keputusan tepat karena ini sesuai aspirasi publik," Lucius menandaskan.
Baca juga:
GKR Hemas Cuek Pimpinan DPD Tak Cairkan Dana Reses
Manuver Politik Mengejutkan Selama 2018
Disebut 12 Kali Bolos Paripurna, GKR Hemas Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan OSO
Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Tolak Syarat Minta Maaf di Sidang Paripurna DPD
Dihentikan Sementara dari DPD, GKR Hemas Melawan Secara Hukum
Tak Akui OSO Jadi Ketua DPD, Dana Reses GKR Hemas Ditahan Sejak 2017
GKR Hemas: Saya Menolak Kompromi Politik dengan OSO