Lolos Pemilu 2019, Yusril harap PBB jauh lebih besar
Lolos Pemilu 2019, Yusril harap PBB jauh lebih besar. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai yang lebih besar lagi pasca dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai yang lebih besar lagi pasca dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.
"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat. Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.
"Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya," katanya.
Yusril menjelaskan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU karena diduga melakukan tindak pidana.
Hal itu dikarenakan Yusril menduga ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB berpartisipasi peserta Pemilu 2019 dan mengakibatkan kerugian secara moral dan materil.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Kemudian partai tersebut melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.
Baca juga:
Ini pertimbangan Bawaslu loloskan PBB jadi peserta Pemilu 2019
Gugatan dikabulkan Bawaslu, PBB jadi peserta Pemilu 2019
Saksi ahli sebut KPU punya itikad buruk tak loloskan PBB
Lanjutan sidang ajudikasi, PBB hadirkan Waketum MUI & Margarito Kamis sebagai saksi
Jika lolos Pemilu 2019, Yusril sebut PBB bakal jadi kekuatan oposisi