LPSK sebut pelaku utama tak bisa jadi Justice Collaborator
LPSK sebut pelaku utama tak bisa jadi Justice Collaborator. Pansus angket KPK mempertanyakan terkait pihak yang berhak menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum. Pertanyaan itu dilontarkan anggota Pansus angket dari Fraksi PAN Daeng Muhammad.
Pansus angket KPK mempertanyakan terkait pihak yang berhak menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum. Pertanyaan itu dilontarkan anggota Pansus angket dari Fraksi PAN Daeng Muhammad.
"Kalau justice collaborator diberikan kepada pelaku major, ada pelanggaran UU tidak?" kata Daeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjawab pertanyaan Daeng. Menurutnya, pelaku utama korupsi tidak bisa dijadikan justice collaborator.
Ketentuan itu diatur dalam surat edaran MA dan peraturan bersama serta UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Yang dimaksud JC itu seorang tersangka terdakwa yang mau bekerja sama dengan penegak hukum tapi bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama tidak berhak jadi JC," ujarnya.
Haris menyebut, jika pelaku korupsi menjadi Justice Collaborator, maka haknya saat bersaksi di pengadilan akan dicabut.
"Dalam persidangan hak dia sebagai JC, tapi tidak dapat diberikan dan status JC dicabut. Itu pengalaman ada satu kasus oleh KPK dinyatakan sebagai JC sampai peradilan hakim tak setuju status tersebut," pungkasnya.