Luhut tegaskan UU Intelijen tak direvisi, BIN tak boleh menangkap
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan Undang-Undang Intelijen Negara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan Undang-Undang Intelijen Negara tidak akan direvisi. Pernyataan Luhut tersebut mematahkan usulan Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang sebelumnya mengatakan agar UU Intelijen direvisi untuk memberi kewenangan anggota intelijen menangkap terduga pelaku teror.
"Saya sudah bilang tidak. BIN pada tugasnya intelijen, bukan menangkap atau lainnya," kata Luhut dikutip dari Antara, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/1).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Komjen Pol Marthinus Hukom menilai narkoba lebih berbahaya dari terorisme? “Teroris berapa orang mungkin, tapi narkotik siapa pun juga, sama dengan teroris tapi narkotik dia menyerang sampai ke saraf-saraf, merusak manusia dan ini berbahaya dan bisa terancam generasi muda, bahkan mengancam keberlanjutan negara,” ucapnya.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Luhut menjelaskan BIN saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia. Sementara Menkopolhukam bertindak sebagai pengawas dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh BIN pada aparat keamanan lain.
"Dengan Keputusan Menko Polhukam di mana saya mengendalikan dan mengawasi apakah informasi intelijen yang ada di BIN, apa tindak lanjutnya dilaksanakan oleh polisi atau yang lain," katanya.
Upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme hanya dilakukan melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menambahkan lebih dari 10 pasal baru. Menurutnya rancangan revisi undang-undang tersebut sudah mencapai 80 persen dan masuk tahap finalisasi yang ditargetkan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan kemudian segera diserahkan ke DPR.
Luhut juga mengungkapkan revisi undang-undang terorisme harus dilaksanakan dengan cepat mengingat upaya aksi teror oleh teroris bisa datang kapan saja.
"Kita berharap beberapa bulan ke depan harus sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, karena peluang untuk kejadian ada saja,' pungkasnya.
Baca juga:
Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Ini poin usulan Polri terkait revisi UU Terorisme
DPR tunggu draf revisi UU Terorisme dari pemerintah
Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
Cegah aksi terorisme, Jokowi minta intelijen tingkatkan kemampuan
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris