MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari
Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.
- Blak-blakan Kepala BPKP Bongkar 'Ladang Korupsi' Kepala Daerah, Berawal dari Rancangan Anggaran
- Blak-blakan Alam 'Mbah Dukun' Berani Tarung 'Nyalon' di Pilkada Kota Banjar
- Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
- Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari
"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu.
Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5) dan diputus pada Rabu (29/5).
"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.
"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.