MA menangkan kubu Ical, Yusril minta Menkum HAM tak ragu cabut SK
"Makin cepat makin baik seperti slogan JK," kata Yusril.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menegaskan lewat putusan MA itu, Menkum HAM Yasonna Laoly, harus segera mencabut SK yang menetapkan Golkar Kubu Agung Laksono sebagai pengurus partai beringin yang sah.
"Kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru men-sahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali melalui SK juga atas permohonan yang diajukan tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkum HAM," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (22/10).
Dia berharap agar Yasonna Laoly tidak mengulur waktu terlalu lama menerbitkan SK bagi Golkar kubu Ical. Walaupun, sedianya ada waktu 90 hari semenjak putusan ditetapkan.
"Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi. 'Makin cepat makin baik' seperti slogan JK. Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkum HAM yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," ujarnya.
Apabila nantinya Menkum HAM telah mencabut SK kepengurusan Munas Ancol dan menerbitkan SK bagi Munas Bali, maka, kata dia, Munas Ancol tak bisa menggugat SK Munas Bali itu. Sebab, Munas Ancol telah kalah di MA.
"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu munas Bali," ujarnya.
"Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi," tambahnya.
Baca juga:
Kubu Ical-SDA menang di MA, bagaimana nasib loyalis Romy dan Agung?
Setnov harap sengketa kepengurusan Golkar berakhir damai
Putusan MA menangkan Golkar Munas Bali, Ical segera lapor JK
Ekspresi semringah Ical tanggapi putusan MA soal kisruh Golkar
Ical minta semua kader Golkar fokus pemenangan pilkada serentak
Kubu ARB menang di MA, Ketua DPD Golkar Bali ajak kubu Agung gabung
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.