MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, pemotongan hukuman napi korupsi itu menjadi sinyal buruk penegakan pemberantasan korupsi.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi pemotongan hukuman terpidana korupsi dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham oleh Mahkamah Agung. Dia heran mengapa lembaga yudikatif belakangan seperti menganggap korupsi bukan kejahatan luar biasa.
Menurutnya, pemotongan hukuman napi korupsi itu menjadi sinyal buruk penegakan pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Padahal dalam indeks kejahatan korupsi kita belum beranjak naik itu. Ini massage sinyal yang sangat buruk, bagi penegakan pemberantasan korupsi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Mardani berpendapat seharusnya hukuman untuk terpidana korupsi diperberat.
"Padahal harapan kami hukuman korupsi low gain high risk, sekarang bisa terbalik high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi, nah ini mundur lagi," jelasnya.
Dia mengatakan, potongan masa hukuman bisa berkat lemahnya dakwaan atau preferensi hakim. Dia menyarankan supaya Komisi Yudisial melaksanakan investigasi jika masalah hakim.
"Kalau prefensi hakim kita punya KY harus segera melakukan investigasi," ujarnya.
MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau Idrus Marham. Pengajuan kasasi dilakukan Idrus usai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor.
"Dikabulkan," demikian bunyi putusan yang dikeluarkan 2 Desember 2019 tersebut, seperti dikutip dari laman MA, Selasa (3/12).
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh majelis hakim Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Dengan demikian, maka masa hukuman Idrus berkurang menjadi dua tahun.
Disambut Gembira
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku senang atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman kliennya menjadi dua tahun penjara. Samsul mengaku belum menerima langsung petikan putusan MA terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.
"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi.
Samsul berharap Idrus Marham bisa dibebaskan. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.
"Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.
Vonis Idrus Marham
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar itu.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.
(mdk/fik)